Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

iNews TV
Youtuber Resbob diadili di PN Bandung atas dugaan penghinaan suku Sunda, terancam 4 tahun penjara. (Foto: iNews TV)

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut. Kuasa hukum Resbob menilai persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menurut kami lebih tepat persidangan dilakukan di Surabaya berdasarkan locus delicti," kata Fidel, kuasa hukum Resbob.

Fidel juga menegaskan tidak ada motif kliennya untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Dia menyebut kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada 2 Maret 2026. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

57 tahun lalu

Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penampakan Resbob Pakai Baju Tahanan usai jadi Tersangka Kasus Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

YouTuber Resbob Resmi Dikeluarkan dari Kampus Imbas Kasus Hina Suku Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal