Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut. Kuasa hukum Resbob menilai persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menurut kami lebih tepat persidangan dilakukan di Surabaya berdasarkan locus delicti," kata Fidel, kuasa hukum Resbob.
Fidel juga menegaskan tidak ada motif kliennya untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Dia menyebut kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada 2 Maret 2026. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.