Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

iNews TV
Youtuber Resbob diadili di PN Bandung atas dugaan penghinaan suku Sunda, terancam 4 tahun penjara. (Foto: iNews TV)

BANDUNG, iNews.id - Youtuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob diadili di Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda, Senin siang (23/2/2026). Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan isi siaran langsung terdakwa yang dinilai bermuatan ujaran kebencian. Jaksa menyebut sebelum melakukan siaran langsung, terdakwa terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras.

Resbob diketahui merupakan pendukung Persija Jakarta. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pernyataan terdakwa juga menyinggung kelompok Viking yang dikenal sebagai pendukung Persib Bandung.

Jaksa menilai ucapan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal empat tahun penjara.

"Kalau dari pasalnya, ancaman pidana 4 tahun," ujar anggota JPU Sukanda, Senin (23/2/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

57 tahun lalu

Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penampakan Resbob Pakai Baju Tahanan usai jadi Tersangka Kasus Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

YouTuber Resbob Resmi Dikeluarkan dari Kampus Imbas Kasus Hina Suku Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal