Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id – Streamer Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Riung Mungpulung Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Resbob dihadirkan mengenakan baju tahanan warna hijau muda dan terlihat menundukkan wajah saat digelandang petugas.
Saat ini, Resbob telah ditahan di Mapolda Jabar. Sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum mendapat kunjungan dari pihak keluarga.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, ujaran kebencian itu disampaikan Resbob melalui akun media sosialnya saat melakukan siaran langsung pekan lalu. Dalam live streaming tersebut, Resbob melontarkan hinaan terhadap Suku Sunda serta kelompok suporter Viking Persib Club.
Potongan video siaran langsung itu kemudian viral di media sosial. Konten tersebut menuai kemarahan publik dan mendorong laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.