Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Resbob Pakai Baju Tahanan usai jadi Tersangka Kasus Hina Suku Sunda
Advertisement . Scroll to see content

Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:46:00 WIB
Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara
Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda yang dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Streamer Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Riung Mungpulung Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Resbob dihadirkan mengenakan baju tahanan warna hijau muda dan terlihat menundukkan wajah saat digelandang petugas.

Saat ini, Resbob telah ditahan di Mapolda Jabar. Sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum mendapat kunjungan dari pihak keluarga.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, ujaran kebencian itu disampaikan Resbob melalui akun media sosialnya saat melakukan siaran langsung pekan lalu. Dalam live streaming tersebut, Resbob melontarkan hinaan terhadap Suku Sunda serta kelompok suporter Viking Persib Club.

Potongan video siaran langsung itu kemudian viral di media sosial. Konten tersebut menuai kemarahan publik dan mendorong laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut