Tim JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Bilang Begini

Dicky Wismara
Agus Warsudi
Ade Yasin, Bupati Bogor non-aktif. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara suap dengan terdakwa Ade Yasin, Bupati Bogor non-aktif, untuk menolak eksepsi. Penuntut umum berkesimpulan secara formil dan materil kami mohon berkenan memutuskan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima.

Demikian tanggapan tim JPU KPK yang dibacakan jaksa Roni Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/7/2022). 

JPU KPK menilai keberatan atau eksepsi terdakwa Ade Yasin tak sesuai ketentuan hukum. Jaksa mengklaim dakwaan terhadap Ade Yasin telah sesuai perbuatan yang dilakukan. "Secara unsur, dakwaan hukum sah memeriksa dan mengadili. Meminta sidang dengan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan," ujar Roni Yusuf.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin memberikan tanggapan soal permintaan JPU agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Dinalara Dermawaty, kuasa hukum Ade Yasin menyatakan, tanggapan yang diajukan JPU KPK bersifat normatif. 

"Tidak ada satu pun menanggapi. Tapi dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat  jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini, artinya dia hanya bercerita seperti buku. Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita," kata Dinalara Dermawaty di Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

57 tahun lalu

Ade Yasin Sebut Anak Buah Diduga Inisiatif Sendiri Suap Auditor BPK Jabar demi WTP

57 tahun lalu

Perkara Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Setoran Uang Diberi Kode Fotokopian

57 tahun lalu

Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar Rp1,9 Miliar

57 tahun lalu

JPU KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Kasus Suap Auditor BPK, Ade Yasin Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal