Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar Rp1,9 Miliar
BANDUNG, iNews.id - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin nekat menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat hingga Rp1,9 miliar. Tindakan itu dilakukan demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu mengemuka dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan kasus suap yang menjerat Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK.
Jaksa KPK melanjutkan, uang sebesar Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada sejumlah pegawai BPK Jabar, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.