Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Penyidikan Selesai, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Diseret ke Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

JPU KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Kasus Suap Auditor BPK, Ade Yasin Segera Disidang

Rabu, 06 Juli 2022 - 14:36:00 WIB
JPU KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Kasus Suap Auditor BPK, Ade Yasin Segera Disidang
Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin segera di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana KOrupsi (Tipikor) Bandung. Seiring dengan pelimpahan berkas perkara itu, ADe Yasin segera diseret ke meja hijau persidangan.

Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke Pangdilan Tipikor Bandung pada Rabu (6/7/2022). Seusai pelimpahan berkas, tim jaksa KPK menunggu penetapan jadwal persidangan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung

"Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022). 

Ali Fikri menyatakan sidang akan digelar terbuka. KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses persidangan kasus dugaan suap terkait laporan APBD Kabupaten Bogor 2021. "Tim jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim tipikor," ujar Ali Fikri. 

Dalam penyidikan kasus suap Ade Yasin tersebut, KPK juga memintai keterangan Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Heri Haryana saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut