Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar Rp1,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Setoran Uang Diberi Kode Fotokopian

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:49:00 WIB
Perkara Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Setoran Uang Diberi Kode Fotokopian
Bupati Bogor, Ade Yasin sempat meluncurkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Mandala sebelum terjaring OTT KPK, Selasa (26/4/2022). (Foto: Instagram @ademunawarohyasin)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin sebagai otak di balik kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Lewat arahannya, Ade Yasin didakwa menyuap pegawai BPK Jabar dengan uang senilai total Rp1,935 miliar. 

Praktik haram tersebut dilakukan Ade Yasin semata-mata untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jabar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap senilai Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin tim BPK Jabar melalui orang kepercayaannya secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022. Kode 'fotokopian' pun digunakan dalam proses serah terima uang suap tersebut. 

Jaksa KPK membeberkan praktik suap yang diawali entry meeting antara tim BPK Jabar dengan jajaran Pemkab Bogor yang juga dihadiri Ade Yasin. Dalam entry meeting tersebut, tim BPK Jabar mengumumkan rencana pemeriksaan LKPD Kabupaten Bogor. 

Pemeriksaan pun kemudian berjalan. Di tengah pemeriksaan, tim BPK Jabar mengungkap adanya potensi pelanggaran pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bogor. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut