Tersangka Meninggal, Bareskrim Akan Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Stepanus Purba
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Antara)

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa," ujar Andi. 

Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. 

Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2021. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Polri Hentikan Kasus 6 Laskar FPI

57 tahun lalu

HOT 5 iNews, Kasus Penembakan Laskar FPI Dihentikan dan Marzuki Alie Melaporkan AHY

57 tahun lalu

Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal Akan Dihentikan

57 tahun lalu

Polri Setop Penyidikan Kasus Penyerangan 6 Laskar FPI, Status Tersangka Gugur

57 tahun lalu

Polri Akan Terbitkan SP3 untuk 6 Laskar FPI yang Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal