Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Hentikan Kasus 6 Laskar FPI
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Meninggal, Bareskrim Akan Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Kamis, 04 Maret 2021 - 21:22:00 WIB
Tersangka Meninggal, Bareskrim Akan Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri akan menghentikan kasus penyerangan yang diduga dilakukan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota Polda Metro Jaya di tol Jakarta-Cikampek. Penghentikan penyidikan kasus ini dilakukan karena enam laskar FPI tersebut meninggal dunia.  

"Nanti kami SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).   

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri ini mengemukakan alasan utama penghentian penyidikan kasus tersebut karena keenam tersangka meninggal dunia. 

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait kelanjutan kasus itu," ujar Kabareskrim.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihanya masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut