Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Akan Terbitkan SP3 untuk 6 Laskar FPI yang Meninggal

Kamis, 04 Maret 2021 - 13:00:00 WIB
Polri Akan Terbitkan SP3 untuk 6 Laskar FPI yang Meninggal
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan status tersangka enam orang Laskar FPI yang meninggal di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Penerbitan SP3 karena enam tersangka itu telah meninggal dunia.

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto usai bertemu pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. 

Mengingat penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.

Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2021.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut