Tersangka Meninggal, Bareskrim Akan Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Stepanus Purba
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri akan menghentikan kasus penyerangan yang diduga dilakukan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota Polda Metro Jaya di tol Jakarta-Cikampek. Penghentikan penyidikan kasus ini dilakukan karena enam laskar FPI tersebut meninggal dunia.  

"Nanti kami SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).   

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri ini mengemukakan alasan utama penghentian penyidikan kasus tersebut karena keenam tersangka meninggal dunia. 

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait kelanjutan kasus itu," ujar Kabareskrim.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihanya masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Polri Hentikan Kasus 6 Laskar FPI

57 tahun lalu

HOT 5 iNews, Kasus Penembakan Laskar FPI Dihentikan dan Marzuki Alie Melaporkan AHY

57 tahun lalu

Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal Akan Dihentikan

57 tahun lalu

Polri Setop Penyidikan Kasus Penyerangan 6 Laskar FPI, Status Tersangka Gugur

57 tahun lalu

Polri Akan Terbitkan SP3 untuk 6 Laskar FPI yang Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal