Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dokter Tifa Siapkan Bukti Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Klaim Tak Bisa Dibantah UGM
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa disetop setelah Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dalam perkara terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim juga menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum serta memerintahkan berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Keputusan itu disambut Roy Suryo sebagai angin segar. Roy menilai perkara, proses hukum, serta dakwaan yang dihadapinya memiliki kesamaan dengan kasus Dokter Tifa.

Roy berharap putusan terhadap Dokter Tifa tidak hanya menjadi preseden, tetapi juga dapat digunakan sebagai rujukan ketika perkara yang dihadapinya masuk ke tahap persidangan pokok.

“Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi,” kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut