Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Tiga jenderal NII, terdakwa kasus makar, hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Garut, Kamis (23/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 4,5 dan 1,5 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad SAW, Warga Garut Serukan Boikot Produk India

57 tahun lalu

53 Ekor Sapi di Garut Mati akibat PMK, Wabup Janjikan Kerohiman Rp5 juta

57 tahun lalu

Sekelompok OTK Bersenjata Serang Kos-kosan di Garut, Lengan 1 Korban Nyaris Putus

57 tahun lalu

Honorer Dihapus, 3.330 Guru di Garut Akan Diangkat Jadi PPPK

57 tahun lalu

Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal