Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Tiga jenderal NII, terdakwa kasus makar, hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Garut, Kamis (23/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 4,5 dan 1,5 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad SAW, Warga Garut Serukan Boikot Produk India

4 tahun lalu

53 Ekor Sapi di Garut Mati akibat PMK, Wabup Janjikan Kerohiman Rp5 juta

4 tahun lalu

Sekelompok OTK Bersenjata Serang Kos-kosan di Garut, Lengan 1 Korban Nyaris Putus

4 tahun lalu

Honorer Dihapus, 3.330 Guru di Garut Akan Diangkat Jadi PPPK

4 tahun lalu

Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal