Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tebing Longsor Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Bandung-Garut Nyaris Terputus
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:23:00 WIB
Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara
Tiga jenderal NII, terdakwa perkara makar, Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara di PN Garut, Kamis (10/3/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Sidang lanjutan perkara makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (12/5/2022). Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa hukuman berbeda. 

Terdakwa Jajang Koswara dan Ikin Sodikin dituntut masing-masing 5 tahun penjara. Sementara terdakwa Ujer dituntut hukuman lebih ringan, hanya 2 tahun penjara. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang juga JPU dalam perkara itu, Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan itu didasarkan atas bukti dan saksi dalam persidangan. Menurutnya, dari persidangan terungkap bahwa sejumlah pasal yang dilanggar dinilai terbukti.

“Dari pasal yang terbukti itu kami terapkan dalam tuntutan. Sebetulnya semuanya terbukti, mulai pasal 107 ayat 1 tentang pemufakatan jahat, perbuatan makar. Kemudian pasal penghinaan tentang lambang negara dan undang-undang ITE,” kata Ariyanto kepada wartawan. 

Namun, ujar Ariyanto, JPU lebih cenderung untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dalam hal undang-undang makar. “Karena kita berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut