Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad SAW, Warga Garut Serukan Boikot Produk India
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:43:00 WIB
Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara
Tiga jenderal NII, terdakwa kasus makar, hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Garut, Kamis (23/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 4,5 dan 1,5 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik, masing-masing selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hari Tewa.

Sementara itu, Rega Gunawan, kuasa hukum tiga terdakwa, menyatakan pikir-pikir  apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sodikin, Jajang, dan Ujer. 

Rega mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara makar lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  "Hari ini dua klien kami, Jajang dan Odik, divonis masing-masing empat tahun enam bulan, berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU. Ujer divonis satu tahun enam bulan yang juga berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU," kata Rega Gunawan. 

Hak terdakwa, ujar Rega, melakukan upaya hukum banding jika mereka tidak menerima putusan majelis hakim. Namun hal itu belum diputuskan. Tidak menutup kemungkinan terdakwa menerima vonis itu lantaran lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Menerima vonis sangat mungkin terjadi. Sebab berdasarkan penilaian tim penasehat hukum, vonis yang dijatuhkan hakim untuk perkara makar tersebut sudah rendah. Putusan yang sangat seringan-ringannya. Karena kalau dilihat dari pasal, ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," ujar Rega.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut