Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Tiga jenderal NII, terdakwa kasus makar, hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Garut, Kamis (23/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 4,5 dan 1,5 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Danuari, tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 4,5 dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (23/6/2022). Mereka dinyatakan terbuka melakukan makar dan menghina lambang negara.

Sidang vonis ini sempat beberapa kali mengalami penundaan. Akhirnya, sidang vonis pun digelar pada Kamis (23/6/2022). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harris Tewa. Tiga terdakwa, Ikin Sodikin, Jajang, dan Ujer, warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu hadir di persidangan.

Dua jenderal NII, Sodikin alias Odik dan Jajang Koswara divonis 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Ujer Danuari divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata ketua majelis hakim Harris Tewa saat membacakan amar putusan di persidangan. 

Ketiga terdakwa, ujar Harris Tewa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad SAW, Warga Garut Serukan Boikot Produk India

57 tahun lalu

53 Ekor Sapi di Garut Mati akibat PMK, Wabup Janjikan Kerohiman Rp5 juta

57 tahun lalu

Sekelompok OTK Bersenjata Serang Kos-kosan di Garut, Lengan 1 Korban Nyaris Putus

57 tahun lalu

Honorer Dihapus, 3.330 Guru di Garut Akan Diangkat Jadi PPPK

57 tahun lalu

Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal