Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Tiga jenderal NII, terdakwa kasus makar, hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Garut, Kamis (23/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 4,5 dan 1,5 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik, masing-masing selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hari Tewa.

Sementara itu, Rega Gunawan, kuasa hukum tiga terdakwa, menyatakan pikir-pikir  apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sodikin, Jajang, dan Ujer. 

Rega mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara makar lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  "Hari ini dua klien kami, Jajang dan Odik, divonis masing-masing empat tahun enam bulan, berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU. Ujer divonis satu tahun enam bulan yang juga berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU," kata Rega Gunawan. 

Hak terdakwa, ujar Rega, melakukan upaya hukum banding jika mereka tidak menerima putusan majelis hakim. Namun hal itu belum diputuskan. Tidak menutup kemungkinan terdakwa menerima vonis itu lantaran lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Menerima vonis sangat mungkin terjadi. Sebab berdasarkan penilaian tim penasehat hukum, vonis yang dijatuhkan hakim untuk perkara makar tersebut sudah rendah. Putusan yang sangat seringan-ringannya. Karena kalau dilihat dari pasal, ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," ujar Rega.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad SAW, Warga Garut Serukan Boikot Produk India

57 tahun lalu

53 Ekor Sapi di Garut Mati akibat PMK, Wabup Janjikan Kerohiman Rp5 juta

57 tahun lalu

Sekelompok OTK Bersenjata Serang Kos-kosan di Garut, Lengan 1 Korban Nyaris Putus

57 tahun lalu

Honorer Dihapus, 3.330 Guru di Garut Akan Diangkat Jadi PPPK

57 tahun lalu

Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal