Terbukti Bersalah, Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Arif Budianto
Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara. (Foto: Ilustrasi)


Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis terhadap Sudrajad juga tak jauh beda dari vonis yang diterima pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang divonis delapan dan lima tahun penjara. Keduanya telah melakukan penyuapan terhadap Hakim Agung agar mengabulkan kasasi perkara KSP Intidana.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Tolak JC 2 Pengacara Penyuap Hakim Agung

57 tahun lalu

Dugaan Suap Hakim Mahkamah Agung, 3 Saksi Dicecar soal Hubungan Dadan Tri dan Haryanto Tanaka 

57 tahun lalu

Lolos Tuntutan 11 Tahun Bui, Ini 5 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

57 tahun lalu

Perkara Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Alat Bukti Disebut Tak Kuat 

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal