Terbukti Bersalah, Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Arif Budianto
Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara dan harus membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Selasa (30/5/2023). Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

Kendati begitu, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan mengganti uang senilai 80.000 Dolar Singapura. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Joserizal di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Menurut Joserizal, putusan terhadap Sudrajad telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa juga telah menikmati uang hasil korupsi, yang juga menjadi unsur yang memberatkan terdakwa. Sedangkan unsur yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Tolak JC 2 Pengacara Penyuap Hakim Agung

57 tahun lalu

Dugaan Suap Hakim Mahkamah Agung, 3 Saksi Dicecar soal Hubungan Dadan Tri dan Haryanto Tanaka 

57 tahun lalu

Lolos Tuntutan 11 Tahun Bui, Ini 5 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

57 tahun lalu

Perkara Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Alat Bukti Disebut Tak Kuat 

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal