Dugaan Suap Hakim Mahkamah Agung, 3 Saksi Dicecar soal Hubungan Dadan Tri dan Haryanto Tanaka
BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dengan terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non-aktif Hasbi Hasan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Dalam sidang, tiga saksi yang dihadirkan dicecar soal hubungan Dadan Tri dengan Haryanto Tanaka.
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, Na Sutikna Halim selaku bendahara Haryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono (keponakan HT), dan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Na Sutikna Halim dalam kesaksiannya mengaku diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar ke rekening Dadan Tri Yudianto.
"Untuk apa itu?" tanya penuntut umum KPK.
“Katanya untuk urusan bisnis” jawab Sutikna Halim.
Apakah Pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan? tanya penuntut umum lagi.
“Pada awalnya tidak. Kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal Timothy,” ujar saksi Na Sutikna.
"Berapa kali telah bertemu Dadan? cecar penuntut umum.
“Setau saya hanya tiga kali, di restoran, di kantor, di pabrik,” tutur Na Sutikna.