BANDUNG, iNews.id - Perwakilan tim hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menilai saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan sangat menguntungkan pihaknya. Saksi ahli pidana yang dihadirkan yakni Suhandi Cahaya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
"Ahli yang dihadirkan pemohon malah menguntungkan buat kami. Jadi ada pertanyaan-pertanyaan seperti hakim, seperti masalah putusan dari pengadilan negeri kemudian banding, kemudian kasasi. Saya tanya tadi apakah itu tergolong alat bukti mana? Iya surat," kata Nurhadi.
"Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya di situ juga, ada tertuang kalimat istilahnya mungkin di antaranya menyebutkan nama, itu juga sudah merupakan bagian keputusan inkrah dan satu poin alat bukti surat buat kami," katanya lagi.
Sebab itu Nurhadi berharap pihak Pegi Setiawan bisa menghadirkan lebih banyak saksi ahli pidana.
"Sangat menguntungkan kami. Syukur-syukur ahli pidana banyak dihadirkan, syukur-syukur menguntungkan kami. Karena ahli pidana itu cuma satu, dia akan netral bahasanya, ga boleh memihak apalagi sampai dia tahu kasus Pegi. Memang beliau tahu juga tapi tidak tersirat dalam persidangan," ucapnya.