Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini

Agung Bakti Sarasa
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar bisa digugurkan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan saksi ahli Suhandi Cahaya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya saat tanya jawab, saksi ahli menyatakan status tersangka bisa digugurkan.

Awalnya, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempertanyakaan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan. Sebab sosok Pegi berbeda dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jabar.

"Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong. Oleh polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," kata tim kuasa hukum.

"Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?," ujarnya.

"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?," kata Hakim bertanya kepada Suhandi Cahaya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

9 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

9 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

15 hari lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

16 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal