Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini

Agung Bakti Sarasa
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar bisa digugurkan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan saksi ahli Suhandi Cahaya dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya saat tanya jawab, saksi ahli menyatakan status tersangka bisa digugurkan.

Awalnya, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempertanyakaan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan. Sebab sosok Pegi berbeda dengan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jabar.

"Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong. Oleh polisi dalam hal ini Polda Jawa Barat menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," kata tim kuasa hukum.

"Pertanyaannya adalah di DPO atas Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut saksi ahli?," ujarnya.

"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?," kata Hakim bertanya kepada Suhandi Cahaya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal