Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana: Pasal 340 Pembunuhan Berencana Selalu Punya Motif

Agung Bakti Sarasa
Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Dalam sidang lanjutan ini, pakar hukum pidana Prof Mudzakkir dihadirkan kuasa hukum pemohon sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal tersebut diperuntukkan bagi pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam menjalankan aksinya.

Berbeda dengan Pasal 338 KUHP, di mana pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara spontanitas. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.

"Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa," ujar Mudzakkir dalam persidangan, Kamis (1/8/2024).

"Kalau yang Pasal 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya dalam bentuk kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbuatannya sama merampas nyawa orang lain," katanya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

57 tahun lalu

Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal