Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penusukan di Pasar Gaplok Bermotif Asmara, Korban Diduga Selingkuhan Istri Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Rabu, 26 November 2025 - 16:09:00 WIB
Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara
Wadison Pasaribu (47) suami yang membunuh istrinya dan membuat rekayasa perampokan dihukum 19 tahun penjara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Masih ingat dengan kasus Wadison Pasaribu, suami yang membunuh istrinya Petri Sihombing dengan alibi perampokan di Serang, Banten. Dia dijatuhi vonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, Selasa (25/11/2025). Vonis 19 tahun ini lebih berat dari tuntutan jaksa terkait dakwaan pembunuhan berencana.

Majelis menyatakan Wadison Pasaribu terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dalam putusan, majelis juga menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman penjara. Sidang vonis digelar setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Ichwanudin dikutip dari iNews Banten, Rabu (26/11/2025).

Majelis Hakim PN Serang sependapat dengan uraian dakwaan bahwa aksi terdakwa dilakukan secara terencana. Dalam amar putusan, majelis menilai perbuatan Wadison Pasaribu sebagai tindakan yang sangat memberatkan. Terdakwa bukan hanya menghabisi nyawa istrinya, tetapi juga melibatkan anak-anak kandung yang masih di bawah umur dalam skenario rekayasa seolah-olah terjadi perampokan. Hal itu dinilai mencederai nilai perlindungan terhadap anak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut