Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini

Agung Bakti Sarasa
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar bisa digugurkan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," ucap Suhandi menjawab.

Tim kuasa pukum Pegi juga mempertanyakan ciri-ciri DPO yang disebarluaskan Polda Jabar. DPO tersebut ternyata berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap dan saat ini menjadi tersangka.

"Bagaimana kalau ciri-ciri DPO yang disebarluaskan ternyata berbeda dengan tersangka yang ditangkap?," tanya tim kuasa hukum.

"Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur," ucap Suhandi.

Tim kuasa hukum kembali bertanya, apakah dengan kasus salah tangkap tersebut bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.

"Salah tangkap berarti tersangkanya bisa digugurkan?," ujar tim kuasa hukum.

Menurut Suhandi, setelah penetapannya dianggap tidak sah, otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal