Rekonstruksi Kasus Nagreg, 3 Oknum Anggota TNI Buang Korban di Sungai Tajum Banyumas

Tim iNews.id
Tersangka Kolonel Inf Priyanto dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg dan pembuangan korban di Sungai Tajum, Banyumas. (Foto: ANTARA)

Setelah kedua korban terjatuh, para pelaku berhenti lalu mencari keberadaan korban. Saat kejadian, korban Handi tergeletak di bahu jalan. Sedangkan korban Salsabila terkapar tak jauh dari Handi.

Selanjutnya, Kolonel Inf Priyanto dan Koptu Andreas Dwi Atmoko dibantu seorang pengendara motor menggotong korban Handi dan dibawa masuk ke mobil. Begitu juga korban Salsabila.

Para pelaku pelaku beralasan akan membawa korban rumah sakit. Namun kenyataannya, kedua korban justru dibuang di Sungai Serayu dari sebuah jembatan di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Diketahui, rekonstruksi ini digelar atas perintah Panglima TNIJenderal Andika Perkasa. Selain itu, Jenderal Andika juga meminta pemberkasan dan penyelidikan diselesaikan pada Kamis (6/1/2022) dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika pun menginstruksikan Oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ucap Panglima TNI. 

Tiga oknum TNI yang terlibat, Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Dua Ahmad S. Proses hukum tegas dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alur Rekonstruksi Oknum TNI Tabrak dan Bawa Kabur Sejoli Handi-Salsabila di Nagreg

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Nagreg 15-20 Menit, Dijaga Ekstra Ketat Personel TNI AD

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Nagreg, Kolonel Inf Priyanto Gotong Korban

57 tahun lalu

Hari Ini Akan Digelar Rekonstruksi Kasus Nagreg dan Pembuangan Korban di Sungai Serayu 

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal