Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Riezky Maulana
Dua dari tiga terduga pelaku (dalam lingkaran merah) menggotong korban Handi Saputra dibantu pengendara motor yang kebetulan berada di lokasi kejadian. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id -Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa geram dengan perbuatan tiga oknum anggota TNI penabrak Hendi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jenderal Andika telah memerintahkan penyidik dan oditur militer menuntut penjara seumur hidup terhadap tersangka Kolonel Inf Priyanto, Sertu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. 

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021). 

Jenderal Andika Perkasa menyatakan, pada dasarnya, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana. 

Namun, pihaknya tak memilih hal tersebut. "Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," ujar Jenderal TNI Andika Perkasa.

Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Sertu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (28/12/2021). Mereka diduga melakukan tabrak lari dan memmbuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Panglima TNI Jenderal Andika: Kolonel Inf Priyanto Sempat Berbohong

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, Danpuspomad: Hukum Tak Pandang Bulu, Apa pun Pangkatnya Diganjar Setimpal

57 tahun lalu

Kunjungi Rumah Duka Korban Nagreg, KSAD Disambut Isak Tangis Keluarga Salsabila

57 tahun lalu

Keluarga Korban Salsabila Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dihukum Mati

57 tahun lalu

KSAD Jenderal Dudung Kunjungi Keluarga Korban Nagreg, Sampaikan Belasungkawa dan Uang Duka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal