Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nagreg, Panglima TNI Jenderal Andika: Kolonel Inf Priyanto Sempat Berbohong
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:29:00 WIB
Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati
Dua dari tiga terduga pelaku (dalam lingkaran merah) menggotong korban Handi Saputra dibantu pengendara motor yang kebetulan berada di lokasi kejadian. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa geram dengan perbuatan tiga oknum anggota TNI penabrak Hendi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jenderal Andika telah memerintahkan penyidik dan oditur militer menuntut penjara seumur hidup terhadap tersangka Kolonel Inf Priyanto, Sertu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. 

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021). 

Jenderal Andika Perkasa menyatakan, pada dasarnya, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana. 

Namun, pihaknya tak memilih hal tersebut. "Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati. Tetapi kita ingin seumur hidup saja," ujar Jenderal TNI Andika Perkasa.

Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Sertu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (28/12/2021). Mereka diduga melakukan tabrak lari dan memmbuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut