Rekonstruksi Kasus Nagreg, 3 Oknum Anggota TNI Buang Korban di Sungai Tajum Banyumas

Tim iNews.id
Tersangka Kolonel Inf Priyanto dihadirkan dalam rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg dan pembuangan korban di Sungai Tajum, Banyumas. (Foto: ANTARA)

Diketahui, Sungai Tajum bermuara di Sungai Serayu lokasi ditemukan kedua korban, Handi dan Salsabila. Kegiatan rekonstruksi berakhir sekitar pulau 14.24 WIB. Iring-iringan mobil Puspomad langsung menuju arah Banyumas.

Diberitakan sebelumnya, Proses rekonstruksi kasus tabrak lari yang melibatkan tiga oknum TNI AD, Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh di depan SPBU Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, hanya berlangsung 15-20 menit, Senin (3/1/2022). Reka ulang kejadian ini dijaga ekstra ketat personel Pusat POM TNI AD (Pomad) dan Pomdam III/Siliwangi.

Tiga tersangka, Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Koda Ahmad Sholeh hadir dalam rekonstruksi itu. Mereka mengenakan baju tahanan warna kuning. Puspomad juga menghadirkan mobil Isuzu Panther hitam yang menabrak dan digunakan pelaku membawa Salsabila dan Handi. 

Keluarga almarhumah Salsabila, warga Kampung Tegallame Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg dan kelurga almarhum Handi warga Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, diizinkan melihat rekontruksi yang hanya berlangsung sekitar 15-20 menit tersebut.

Dalam rekonstruksi, terungkap, mobil yang ditumpangi tiga tersangka Isuzu Panther nopol B 300 Q menabrak motor yang Suzuki Satria FU yang dikendarai korban Handi Saputra (16) dan membonceng Salsabila (14) pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alur Rekonstruksi Oknum TNI Tabrak dan Bawa Kabur Sejoli Handi-Salsabila di Nagreg

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Nagreg 15-20 Menit, Dijaga Ekstra Ketat Personel TNI AD

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Nagreg, Kolonel Inf Priyanto Gotong Korban

57 tahun lalu

Hari Ini Akan Digelar Rekonstruksi Kasus Nagreg dan Pembuangan Korban di Sungai Serayu 

57 tahun lalu

Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal