RDI Anak Pedangdut Lilis Karlina Gunakan Hasil Jual Obat Terlarang untuk Hura-Hura

Irwan
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain. (FOTO: iNews/IRWAN)

Setelah menangkap RDI, tutur Kapolres Purwakarta, anggota mengembangkan kasus hingga menangkap I (26), terduga pengedar narkoba. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur kapolres, tersangka I bekerja sama dengan RDI untuk mengedarkan obat terlarang. 

RDI memakai jasa tersangka I untuk membantu menjual obat terlarang miliknya. Hasil penjualan itu, RD mendapatkan sabu dari I.

"Jadi ceritanya si anak ini (RDI) menggunakan uang keuntungan dari hasil berdagang obat terlarang untuk membeli sabu kepada tersangka I. Dia (RDI) memakai (sabu) dua kali seminggu," tutur Kapolres Purwakarta.

"Jadi mereka ini barter, beli sabu sama dia (I). Barternya dia (RDI) menggunakan jasa tersangka I untuk mencari pelanggan," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.

Data kepolisian mencatat, ujar dia, tersangka I merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara. 

RDI dijerat Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ponpes Al Mubarok Firmaniyah Purwakarta Diresmikan, Akan Tampung Korban Narkoba

57 tahun lalu

Perampok Satroni Warung di Jatiluhur Purwakarta, Lukai Lansia dan Bawa Kabur Uang

57 tahun lalu

Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina, Ini Kata Kapolres Purwakarta

57 tahun lalu

Anak Lilis Karlina yang Ditangkap gegara Narkoba Tak Bergaul dengan Warga Mulyasari Purwakarta

57 tahun lalu

Edarkan Narkoba, Anak Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi di Purwakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal