Setelah menangkap RDI, tutur Kapolres Purwakarta, anggota mengembangkan kasus hingga menangkap I (26), terduga pengedar narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur kapolres, tersangka I bekerja sama dengan RDI untuk mengedarkan obat terlarang.
RDI memakai jasa tersangka I untuk membantu menjual obat terlarang miliknya. Hasil penjualan itu, RD mendapatkan sabu dari I.
"Jadi ceritanya si anak ini (RDI) menggunakan uang keuntungan dari hasil berdagang obat terlarang untuk membeli sabu kepada tersangka I. Dia (RDI) memakai (sabu) dua kali seminggu," tutur Kapolres Purwakarta.
"Jadi mereka ini barter, beli sabu sama dia (I). Barternya dia (RDI) menggunakan jasa tersangka I untuk mencari pelanggan," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Data kepolisian mencatat, ujar dia, tersangka I merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.
RDI dijerat Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.