Edarkan Narkoba, Anak Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi di Purwakarta

Irwan
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menunjukkan barang bukti obat-obatan daftar G yang diedarkan anak penyanyi dangdut.  (Foto: iNews.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Seorang pelajar kelas 3 SMP di Purwakarta, ditangkap polisi karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba. Meski masih di bawah umur, pelaku ternyata memiliki kaki tangan orang dewasa untuk mengedarkan narkoba hingga ke luar kota.

Diduga pelaku yang masih berusia 15 tahun berinsial RDI itu merupakan anak penyanyi dangdut terkenal. Bahkan, dengan menggunakan busana muslimah warna hitam dan menutupi wajahnya dengan cadar, ibu tersangka yang merupakan penyanyi dangdut itu sempat terlihat keluar dari gedung Satnarkoba Polres Purwakarta.

Penyanyi dangdut itu pun berusaha menghindari awak media yang hendak meminta keterangan terkait anaknya yang ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Dia selanjutnya bergegas masuk mobil dan langsung meninggalkan Mapolres Purwakarta.

"Maaf ya," kata dia menolak diwawancara wartawan sambil berlalu menuju mobilnya.

Sementara RDI yang sebelumnya ditangkap polisi masih menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polres Purwakarta.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Pakai Sweater Curi 3 Sabun Muka di Minimarket Bekasi, Modusnya Tanya Makanan Kucing

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal