AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan, berdasarkan keterangan RDI, dia bergaul dengan pemuda di lingkungan sekitar yang usianya lebih dewasa. "Dia bergaul dengan pemuda sekitar yang usianya 20 tahun ke atas. Uang hasil penjualan (obat terlarang) dipakai untuk mabuk-mabuk," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Diketahui, RDI (15), putra pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi diduga gegara narkoba. Pelajar kelas 3 SMP tersebut ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Mulyasari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (11/3/2023).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kronologi penangkapan terhadap RDI berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menerima informasi tentang peredaran obat terlarang di Babakancikao, Purwakarta.
"Berawal dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Terduga pelaku teridentifikasi ternyata anak di bawah umur," kata Kapolres Purwakarta kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Dari rumah RDI, personel Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. "Barang buktinya lumayan banyak ya," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.