RDI Anak Pedangdut Lilis Karlina Gunakan Hasil Jual Obat Terlarang untuk Hura-Hura

Irwan
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain. (FOTO: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - Proses hukum terhadap RDI (15), anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena mengedarkan obat terlarang, berlanjut. Kepada polisi, RDI mengaku menggunakan uang hasil penjualan obat terlarang untuk hura-hura dan membeli sabu.

Selama pemeriksaan, RDI didampingi kuasa hukum yang disediakan negara. Bocah kelas 3 SMP itu terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Sejak Selasa (14/3/2023), RDI ditahan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung. RDI akan ditahan 7 hari selama proses pemeriksaan. Proses hukum terhadap RDI dilakukan khusus, melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta dan Bapas Bandung, karena dia masih di bawah umur.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kepada penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta, RDI mengaku membeli ribuan butir obat terlarang berbagai jenis secara online. 

"Kemudian RDI menjual kembali (obat terlarang) dengan cara dikemas ulang. Dari hasil penjualan barang haram, RDI bisa meraup jutaan rupiah setiap hari. Uang hasil penjualan digunakan RDI untuk hura-hura dengan teman-temannya," kata Kapolres Purwakarta.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ponpes Al Mubarok Firmaniyah Purwakarta Diresmikan, Akan Tampung Korban Narkoba

57 tahun lalu

Perampok Satroni Warung di Jatiluhur Purwakarta, Lukai Lansia dan Bawa Kabur Uang

57 tahun lalu

Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina, Ini Kata Kapolres Purwakarta

57 tahun lalu

Anak Lilis Karlina yang Ditangkap gegara Narkoba Tak Bergaul dengan Warga Mulyasari Purwakarta

57 tahun lalu

Edarkan Narkoba, Anak Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi di Purwakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal