Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ponpes Al Mubarok Firmaniyah Purwakarta Diresmikan, Akan Tampung Korban Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

RDI Anak Pedangdut Lilis Karlina Gunakan Hasil Jual Obat Terlarang untuk Hura-Hura

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:58:00 WIB
RDI Anak Pedangdut Lilis Karlina Gunakan Hasil Jual Obat Terlarang untuk Hura-Hura
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain. (FOTO: iNews/IRWAN)
Advertisement . Scroll to see content

PURWAKARTA, iNews.id - Proses hukum terhadap RDI (15), anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena mengedarkan obat terlarang, berlanjut. Kepada polisi, RDI mengaku menggunakan uang hasil penjualan obat terlarang untuk hura-hura dan membeli sabu.

Selama pemeriksaan, RDI didampingi kuasa hukum yang disediakan negara. Bocah kelas 3 SMP itu terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Sejak Selasa (14/3/2023), RDI ditahan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung. RDI akan ditahan 7 hari selama proses pemeriksaan. Proses hukum terhadap RDI dilakukan khusus, melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta dan Bapas Bandung, karena dia masih di bawah umur.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kepada penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta, RDI mengaku membeli ribuan butir obat terlarang berbagai jenis secara online. 

"Kemudian RDI menjual kembali (obat terlarang) dengan cara dikemas ulang. Dari hasil penjualan barang haram, RDI bisa meraup jutaan rupiah setiap hari. Uang hasil penjualan digunakan RDI untuk hura-hura dengan teman-temannya," kata Kapolres Purwakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut