Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5,2 Kg Ganja, Paket Disamarkan dalam Kardus Mi Instan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 5,2 kilogram (kg) yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kabupaten Malang, Jawa Timur. Narkoba itu disamarkan ke dalam paket kardus berisi mi instan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju Malang.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, bahwa akan terdapat pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur,” ujar Eko, Rabu (17/6/2026).
Petugas kemudian memantau paket mencurigakan yang tiba di Transit Hub ID Express Singosari, Kabupaten Malang, Minggu (14/6/2026). Dari hasil koordinasi, polisi mendapati penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman menggunakan identitas berbeda, namun nomor telepon yang sama.
Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima barang. Saat paket diterima, petugas langsung menangkap seorang pria bernama Sugiono di sebuah ruko di kawasan Singosari.