SUKABUMI, INews.id - Polisi bakal panggil YH, oknum kepala Desa (Kades) Cikamunding, Kabupaten Lebak, Banten dalam waktu dekat. Polisi menetapkan YH sebagai tersangka kasus perzinaan dengan istri orang namun tidak melakukan penahanan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, penyidikan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan YH, kepala desa di wilayah Provinsi Banten, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Cisolok Kabupaten Sukabumi, telah mengalami beberapa perkembangan penting.
"Penyidik telah melakukan sejumlah tahap pemeriksaan guna mengumpulkan bukti kuat. Pada minggu lalu, langkah signifikan diambil dengan menetapkan status tersangka terhadap dua orang dalam kasus ini, yakni sang kepala desa inisial YH serta pasangannya EH yang tertangkap dalam dugaan perselingkuhan," kata Kapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).
AKBP Maruli Pardede menyatakan, langkah berikutnya dalam proses penyidikan adalah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kedua individu tersebut. Rencananya, pemeriksaan ini akan dilaksanakan pekan ini.
"Detail dari proses penyidikan masih menunggu kelanjutan. Namun yang pasti adalah perkembangan signifikan dalam kasus ini setelah penetapan status tersangka pekan sebelumnya," ujar AKBP Maruly Pardede.