Ayah Aniaya Anak dan Sebar Video Dijerat Hukuman 3 Tahun Bui di Sukabumi

B. Lilia Nova
Ilham Nugraha
E (34) penganiaya anak di Cidolog, Sukabumi dijerat penjara tiga tahun lebih.

SUKABUMI, iNews.id - E (34) penganiaya anak di Cidolog, Sukabumi dijerat penjara tiga tahun lebih. Pelaku awalnya kesal karena korban sering meminta uang jajan.

Pelaku menendang korban hingga tertelentang jatuh ke tanah. Pelaku merekam aksi itu dan memposting video di Facebook.

Tujuannya agar istrinya yang bekerja di luar negeri mengetahui kejadian itu. Saat ini, Selasa (29/8) polisi menyebut selain penjara pelaku didenda Rp72 juta.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Seorang Ayah di Jakut Banting Anak Kandungnya hingga Tewas

57 tahun lalu

Sambil Video Call dengan Istri di Karo, Ayah Kandung Tega Aniaya Balita

57 tahun lalu

Pelaku Penganiaya Anak Kandung di Koja Diperiksa Kejiwaan

57 tahun lalu

Suami di Magetan Tendang Perut Anak Gegara Istri Tak Bisa Kirim Uang

57 tahun lalu

Anak Perempuan di Sukabumi Dianiaya Ayahnya akibat Uang Jajan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal