Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Keji! Seorang Ayah di Jakut Banting Anak Kandungnya hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - E (34) penganiaya anak di Cidolog, Sukabumi dijerat penjara tiga tahun lebih. Pelaku awalnya kesal karena korban sering meminta uang jajan.

Pelaku menendang korban hingga tertelentang jatuh ke tanah. Pelaku merekam aksi itu dan memposting video di Facebook.

Tujuannya agar istrinya yang bekerja di luar negeri mengetahui kejadian itu. Saat ini, Selasa (29/8) polisi menyebut selain penjara pelaku didenda Rp72 juta.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut