Polres Sukabumi Panggil Oknum Kades Cikamunding, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perzinaan

Ilham Nugraha
YH oknum Kades Cikamunding dipanggi penyidik Satreskrim Polres Sukabumi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus perzinaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Zardi Khaitami, kuasa hukum oknum kepala Desa Cikamunding merespons penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh kepolisian. Kepolisian memiliki hak untuk menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti. 

"Saat ini, kami dari pihak klien, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami sepenuhnya kooperatif dan bersedia untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum yang akan datang," kata Zardi Khaitami. 

Zardi Khaitami menyatakan, YH berkomitmen tunduk kepada proses hukum dan pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami siap dan bersedia hadir setiap kali dipanggil untuk pemeriksaan. Kami menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap segala proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujar dia. 

"Insya Allah, kami akan menghadap dan tunduk kepada pemeriksaan sebagai tersangka. Kami telah menjadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan di unit PPA dalam minggu ini. Semua langkah ini kami lakukan dengan keyakinan bahwa proses hukum akan memberikan keadilan yang setimpal," tutur Zardi. 

Zardi mengonfirmasi peran aktif pihaknya dalam mendukung pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami akan terus memenuhi kewajiban kami sebagai kuasa hukum yang mengawal hak-hak klien kami dalam proses hukum ini,"  ucap dia. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Utama Penganiayaan Perempuan Muda di Citamiang Sukabumi Tertangkap

57 tahun lalu

Ayah Aniaya Anak dan Sebar Video Dijerat Hukuman 3 Tahun Bui di Sukabumi

57 tahun lalu

Pelajar SMA di Sukabumi Nekat Bacok Adik Kelas di Sekolah, Pelaku Ditangkap usai Kabur

57 tahun lalu

Ayah Aniaya Anak Kandung di Cidolog Sukabumi Jadi Tersangka, Diancam 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tepergok Mesum di Sukabumi, Oknum Kades asal Banten Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal