Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Donald Karouw
Ilustrasi pengedar obat keras ilegal di Ngawi ditangkap polisi, ratusan pil daftar G disita. (Foto: Ist)

NGAWI, iNews.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) yang diduga terlibat dalam peredaran ratusan butir obat keras daftar G secara ilegal. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai jenis obat keras berbahaya, seperti Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam dan Atarax.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal. Satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran juga turut disita sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo yang memimpin langsung penangkapan menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Saat ini, tersangka telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Keras Etomidate di Riau, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta

57 tahun lalu

Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Jember Jatim, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal