BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika. Dalam pengungkapan ini, total 1.685 butir obat ilegal diamankan dari seorang tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pembeli berinisial DR (25). Penangkapan dilakukan pada di wilayah Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dari tangan DR, petugas menemukan obat jenis Hexymer serta uang tunai hasil transaksi. Hasil pemeriksaan, DR mengaku mendapatkan obat tersebut dari RS (28) alias P.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap RS di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Cilongok.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras dan psikotropika yang siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 283 butir Tramadol, 1.290 butir Hexymer, serta 109 butir psikotropika seperti Alprazolam dan Clonazepam.