Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

Tim iNews
Ilustrasi penangkapan pelaku peredaran obat keras di Banyumas dengan barang bukti 1.685 butir. (Foto: iNews)

BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika. Dalam pengungkapan ini, total 1.685 butir obat ilegal diamankan dari seorang tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pembeli berinisial DR (25). Penangkapan dilakukan pada di wilayah Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Dari tangan DR, petugas menemukan obat jenis Hexymer serta uang tunai hasil transaksi. Hasil pemeriksaan, DR mengaku mendapatkan obat tersebut dari RS (28) alias P.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap RS di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Cilongok.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras dan psikotropika yang siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 283 butir Tramadol, 1.290 butir Hexymer, serta 109 butir psikotropika seperti Alprazolam dan Clonazepam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Keras Etomidate di Riau, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot Diduga Peras Pengedar Obat Rp375 Juta, Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta

57 tahun lalu

124 Anggota Polres Jakpus Dites Urine, 1 Orang Positif Zat Obat Batuk

57 tahun lalu

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal