Polda Jabar Tangkap Pimpinan Pinjol Ilegal Sleman, Langsung Jadi Tersangka

Agus Warsudi
RSO, senion manajer yang merupakan pimpinan pinjol ilegal yang beroperasi di Sleman, DIY, ditangkap Polda Jabar. (Foto: HUMAS POLDA JABAR)

Di antaranya, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, pertama meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim information technology (IT) kepada asisten manajer di Yogyakarta.

Kemudian, kedua merekap progres pembayaran dan penagihan. Ketiga menyediakan perangkat keras komputer dan laptop serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk kolektor atau debt collector untuk melakukan penagihan.

"Salah satunya dilakukan oleh saudara AB (tersangka debt collector) yang melakukan penekanan (pengancaman) terhadap (korban) TM," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar. 

Ditanya apakah nomor-nomor kontak terkait korban pinjol ilegal berasal dari RSO? Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, hal itu sedang di dalami. "Yang jelas untuk resmiya akan kami rilis secara lengkap nanti," ucap Kombes Pol Arief Rachman.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pinjol ilegal yang beropasi di Sleman, DIY. Dengan ditetapknya RSO, berarti total tersangka dalam kasus ini, delapan orang.

Kedelapan tersangka itu antara lain, RSO yang menjabat senior manajer, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection (debt collector pinjol ilegal) dan AB sebagai desk collection. 

"Jadi tambah satu tersangka ROS. Total tersangka delapan orang. Ini semua ada di struktur organisasi atau perusahaan tersebut (pinjol ilegal)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala OJK Regional 2 Jabar: Masyarakat Jangan Terperdaya Logo OJK di Pinjol Ilegal 

57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ini Cerita TM Korban Pinjol Ilegal yang Sempat Depresi Diteror Debt Collector

57 tahun lalu

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal