Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal Tersangka, 79 Pegawai Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 14:37:00 WIB
Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman (kiri) menginterogasi pria yang diduga debt collector perusahaan pinjol ilegal. (Foto: tangkapan layar video Ditreskrimsus Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memeriksa intensif tujuh orang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (14/10/2021). Satu dari tujuh orang itu telah ditetapkan tersangka.

Dalam video amatir berisi detik-detik penggerebekan berlangsung di sebuah ruko berlantai 3 di kawasan Samirono, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam, terlihat petugas merangsek masuk sambil meminta semua karyawan pinjol ilegal angkat tangan.

Para pegawai tak diizinkan menyentuh handphone (HP) dan komputer atau laptop mereka. "Kepolisian Negara Republik Indonesia! Semua tangan di atas! Semua tangan di atas! Jangan pegang HP, komputer!" kata petugas. Mendapat perintah itu, para pegawai pun mengangkat tangan mereka.

Di bagian lain, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menginterogasi seorang pria yang diduga berperan sebagai debt collector di perusahaan pinjol ilegal itu.

"Bahasa lain yang kasar apa? Saya sudah punya buktinya lho. Anda tidak bisa mengelak. Sampaikan! Saya ingin dengar dari Anda!," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut