Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Keenam tersangka itu terancam hukuman 9 tahun penjara.

Masing-masing tersangka berinisial GT, perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ (perempuan) menjabat HRD, MZ (pria) yang menjabat IT Support, RS (pria) sebagai HRD, AB (pria) desk collection, EA (perempuan) leader tim desk collection, dan EM (pria) desk collection.

Para tersangka yang berperan sebagai asisten manajer, pengawas, debt collector, perekrut, dan IT support, tersebut dijerat Pasal 29 Undang-undang IT junto 45 b Pasal 32 dan Pasal 34 ancamannya mulai dari 9 tahun.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan, selain satu debt collector, Ditreskrimsus Polda Jabar kembali menetapkan enam tersangka lain. Jadi total tersangka dalam kasus pinjol ilegal sebanyak tujuh orang. 

"Adapun peranan dari masing-masing (6 tersangka baru), ada yang selaku pengawas. Kemudian juga ada yang melakukan perekrutan dan sebagai it support atau pelaksanaan ataupun mekanisme mereka dalam bekerja," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Cerita TM Korban Pinjol Ilegal yang Sempat Depresi Diteror Debt Collector

57 tahun lalu

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal Tersangka, 79 Pegawai Dipulangkan

57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

57 tahun lalu

Kisah Korban Terjebak Pinjol Ilegal, Berawal Tak Sengaja Klik Laman Pinjaman hingga Diteror

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal