Polda Jabar Tangkap Pimpinan Pinjol Ilegal Sleman, Langsung Jadi Tersangka

Agus Warsudi
RSO, senion manajer yang merupakan pimpinan pinjol ilegal yang beroperasi di Sleman, DIY, ditangkap Polda Jabar. (Foto: HUMAS POLDA JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Resersi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap senior manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.  Senior manajer berinisial RSO ini merupakan pengendali operasi pinjol ilegal yang berlokasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Perkembangan dari kasus perkara pinjol yang kami tangani, kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini (penangkapan terhadap RSO) adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, ujar Kombes Pol Arief Rachman, petugas mendapatkan nomor kontak RSO. Kemudian, penyidik menangkap RSO yang merupakan pimpinan dari pegawai pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar di ruko tiga lantai di Samirono, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, DIY pada pada Kamis (14/10/2021) lalu.

"Oleh sebab itu kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetakan sebagai tersangka. Sehingga sudah nambah satu tersangka yaitu jumlahnya 8 tersangka. Ini semua (pinjol ilegal) ada di struktur organisasi daripada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, secara umum RSO mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ilegal ini. Selain itu juga secara spesifik menyiapkan segala fasilitas untuk operasional perusahaan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala OJK Regional 2 Jabar: Masyarakat Jangan Terperdaya Logo OJK di Pinjol Ilegal 

57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ini Cerita TM Korban Pinjol Ilegal yang Sempat Depresi Diteror Debt Collector

57 tahun lalu

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal