BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilanPegi Setiawan yang rencananya akan digelar Senin (24/6/2024) hari ini. Penundaan sidang gugatan lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir persidangan yang dilaksanakan di Ruang VI PN Bandung.
"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ujar Hakim Eman, Senin (24/6/2024).
Dia menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
"Datang atau tidak kita lanjut," katanya.
Hakim Eman juga menegaskan, dia tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," ucapnya.