Perkara Kepailitan Marak di Masa Pandemi, Kreditur Diimbau Lebih Waspada

Agus Warsudi
Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang. (Foto: Istimewa)

"Ini jelas sangat merugikan kreditur yang bukan kreditur preferen karena pengembalian pada posisi tahap terakhir itupun tidak serta merta uangnya kembali karena berdasarkan pengaturan kurator. Belum lagi kalau aset yang dipailitkan nilainya lebih kecil dari nilai yang harus dibayarkan kepada pihak kreditur. Kalau sudah begitu, kreditur yang tidak puas memiliki beban karena harus menempuh upaya hukum lagi," tutur Herlambang.

Modus lain yang digunakan, kata Herlambang, ada pihak-pihak yang diduga ikut bermain untuk mendapatkan aset murah dari perusahaan yang dipailitkan tersebut.

"Ada para distressed investors yang biasanya membidik perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Sasarannya biar dapat aset dengan harga murah," ucapnya.

Untuk menghidari kerugian, Herlambang menyarankan para kreditur yang terkait dengan proses kepailitan untuk teliti dan aktif mencari informasi.

"Intinya kreditur harus jeli. Biar didampingi pengacara sekalipun tidak ada salahnya kreditur mengupdate berbagai informasi soal kepailitan," ujar Herlambang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Airlangga: Insentif Kendaraan Bermotor & Properti Gairahkan Konsumsi & Percepat Pemulihan Ekonomi

57 tahun lalu

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, PLN Jaga Pasokan Listrik ke Pasar Tradisional

57 tahun lalu

Kargo Bandara Kertajati Hidup Kembali, Ridwan Kamil Yakin Ekonomi Segera Pulih

57 tahun lalu

Indonesia Cepat Vaksinasi, Sri Mulyani Yakin Ekonomi Tumbuh 4,5-5,3 Persen

57 tahun lalu

Erick Thohir Optimistis Ekonomi Bisa Tumbuh 5 Persen Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal