Perkara Kepailitan Marak di Masa Pandemi, Kreditur Diimbau Lebih Waspada

Agus Warsudi
Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Perkara kepailitan marak terjadi selama masa pandemi Covid-19 akibat melemahnya ekonomi setahun terakhir. Kondisi ini perlu diwaspadai oleh masyarakat sebagai kreditur.

Dikutip dari Hukum Online Selasa 8 September 2020, pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, terutama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) melonjak drastis. 

Sejak Januari 2020, permohonan PKPU dan pailit melonjak, mencapai angka 318 perkara, dengan mayoritas 278 perkara PKPU dan sisanya pailit. Pada tahun sama, jumlah permohonan PKPU di seluruh Indonesia mencapai 400.

Dibanding tahun lalu di PN Pusat, perkara PKPU dan Kepailitan per September 2019, berada di angka 257 atau selisih 131 perkara dari tahun 2020.

Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang, Maraknya perkara kepailitan memantik para oknum yang diduga sengaja memanfaatkan situasi sulit ini guna meraup keuntungan pribadi. Karena itu, kondisi ini harus disikapi waspada oleh masyarakat luas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Airlangga: Insentif Kendaraan Bermotor & Properti Gairahkan Konsumsi & Percepat Pemulihan Ekonomi

57 tahun lalu

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, PLN Jaga Pasokan Listrik ke Pasar Tradisional

57 tahun lalu

Kargo Bandara Kertajati Hidup Kembali, Ridwan Kamil Yakin Ekonomi Segera Pulih

57 tahun lalu

Indonesia Cepat Vaksinasi, Sri Mulyani Yakin Ekonomi Tumbuh 4,5-5,3 Persen

57 tahun lalu

Erick Thohir Optimistis Ekonomi Bisa Tumbuh 5 Persen Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal