Perkara Kepailitan Marak di Masa Pandemi, Kreditur Diimbau Lebih Waspada

Agus Warsudi
Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang. (Foto: Istimewa)

"Harus hati-hati. Kalau tidak ditelaah cermat oleh kreditur dan debitur bisa jadi pihak yang merugi," kata praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang di Bandung, Selasa (2/3/2021).

Dia mengemukakan, Herlambang masalah muncul lantaran para oknum diduga berlindung dibalik Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur mekanisme penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur.

"Contoh banyak kreditur bukan preferen, tidak mendapat nformasi secara gamblang dari oknum tertentu. Tapi mereka didorong untuk memohon kepailitan, misal kepada perusahaan properti yang saat ini sedang rawan dipailitkan," ujarnya.

Informasi yang tidak benar, tutur Herlambang, akibatnya berpotensi merugikan kreditur karena tidak mengetahui  perusahaan yang dipailitkan terkait utang piutang, pajak, atau soal kepemilikan aset perusahaan.

Potret tersebut membuat potensi kembalinya uang kreditur kecil. Alih-alih uang kembali, hal tersebut malah bisa merugikan kreditur.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Airlangga: Insentif Kendaraan Bermotor & Properti Gairahkan Konsumsi & Percepat Pemulihan Ekonomi

57 tahun lalu

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, PLN Jaga Pasokan Listrik ke Pasar Tradisional

57 tahun lalu

Kargo Bandara Kertajati Hidup Kembali, Ridwan Kamil Yakin Ekonomi Segera Pulih

57 tahun lalu

Indonesia Cepat Vaksinasi, Sri Mulyani Yakin Ekonomi Tumbuh 4,5-5,3 Persen

57 tahun lalu

Erick Thohir Optimistis Ekonomi Bisa Tumbuh 5 Persen Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal