Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga: Insentif Kendaraan Bermotor & Properti Gairahkan Konsumsi & Percepat Pemulihan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Kepailitan Marak di Masa Pandemi, Kreditur Diimbau Lebih Waspada

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:17:00 WIB
Perkara Kepailitan Marak di Masa Pandemi, Kreditur Diimbau Lebih Waspada
Praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Harus hati-hati. Kalau tidak ditelaah cermat oleh kreditur dan debitur bisa jadi pihak yang merugi," kata praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang di Bandung, Selasa (2/3/2021).

Dia mengemukakan, Herlambang masalah muncul lantaran para oknum diduga berlindung dibalik Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur mekanisme penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur.

"Contoh banyak kreditur bukan preferen, tidak mendapat nformasi secara gamblang dari oknum tertentu. Tapi mereka didorong untuk memohon kepailitan, misal kepada perusahaan properti yang saat ini sedang rawan dipailitkan," ujarnya.

Informasi yang tidak benar, tutur Herlambang, akibatnya berpotensi merugikan kreditur karena tidak mengetahui  perusahaan yang dipailitkan terkait utang piutang, pajak, atau soal kepemilikan aset perusahaan.

Potret tersebut membuat potensi kembalinya uang kreditur kecil. Alih-alih uang kembali, hal tersebut malah bisa merugikan kreditur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut